Export Import lebih dikenal dalam istilah perdagangan keluar masuk barang dalam sebuah negara. Jadi lebih sederhanan Export mengandung pengertian adalah aktifitas pemindahan barang dan jasa dari tempat asal ke tempat lain atau pengiriman barang, bisa disebut menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun Import adalah aktifitas pemindahan barang dan jasa dari tempat lain ke tempat kita atau memasukan barang, bisa disebut juga membeli barang dari luar negeri ke dalam negeri
Proses pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa ini tidak terlepas dari proses dan aturan
yang berlaku di negara tersebut dan melibatkan berbagai pihak. Baik itu
instansi swasta maupun negeri. Salah satuya adalah jasa angkutan. Berupa transportasi meliputi transportasi darat, laut, dan udara.
Proses pengurusan pengiriman barang secara umum melibatkan pihak Emkl/u kepanjangannya Ekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. Pihak Ppjk kepanjangannya Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Dan pihak Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box.
Bisakah jika kegiatan export import tidak ada angkutan khusus truk trailer ? Pastinya tidak akan bisa jalan. Karena komponen transportasi adalah faktor utama untuk proses pemindahan barang. Kami adalah Trucking Company yang memiliki kemampuan armada sendiri untuk mendukung proses export import sebagai jasa angkutan container.